Kasus JNE Timbun Bansos Disetop, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Agustus 2022 15:40 WIB
Jakarta, MI - Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi. Pihak kepolisian menyebut, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. “Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8/2022). Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak JNE sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak. “Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” jelasnya. Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan. “Makanya kami menyampaikan pada hari ini, bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya. Senada dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, bahwa ia juga mengatakan tidak ditemukan ada unsur pidana dari kasus ini. Karena tidak ditemukan adanya dugaan tindak pidana, kasus ini dihentikan. "Bahwa intinya adalah tidak ditemukan adanya unsur pidana sehingga tentunya bisa dikatakan tidak ada lanjutan penanganan secara pidana karena memang semua pihak yang diberi kepercayaan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosialnya ini, melaksanakan tugasnya dengan baik dan tanggung jawab. Dibuktikan dengan dilakukan penggantian," ucap Zulpan.