Operasi Patuh Jaya, Polda Metro akan Patsuskan Polantas Pungli
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Polda Metro Jaya Tarik Semua Surat Tilang dari Polantas Personel Polantas sedang mengatur lalu lintas (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/2021/11/IMG-20211112-WA0062.jpg)
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024.
Anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi etik. "Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Karyoto mengatakan nantinya anggota tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) ataupun diberi sanksi demosi. Sanksi itu diberikan bila kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.
"Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," jelasnya.
Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Karyoto meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro ikut turun tangan dalam mengawasi anggota di lapangan. "Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," harapnya.
Total 2.938 personel diterjunkan dalam operasi ini. Ribuan personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya. Operasi Patuh Jaya 2024 bertema 'Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' ini digelar selama 14 hari terhitung 15-28 Juli 2024
Operasi ini digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran. Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar
Berita Sebelumnya
![Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru? Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-safri-simanjuntak.webp)
Polda Metro Temukan Alat Bukti Baru Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Bakal Ada Tersangka Baru?
20 Juli 2024 23:53 WIB
![Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/foto-kombes-pol-ade-ary-syam-indradi-1.webp)
Polda Metro Jaya Periksa Saksi Terkait Kasus Penyekapan di Jaktim
16 Juli 2024 16:17 WIB
![Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakbar, 520 Orang Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Jaya di perempatan Slipi, Selasa (16/7/2024). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/operasi-patuh-jaya-di-perempatan-slipi-selasa-1672024-foto-ist.webp)
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Jakbar, 520 Orang Pelanggar Lalin Terjaring
16 Juli 2024 13:23 WIB