Operasi Patuh Jaya, Polda Metro akan Patsuskan Polantas Pungli

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juli 2024 12:25 WIB
Personel Polantas sedang mengatur lalu lintas (Foto: Istimewa)
Personel Polantas sedang mengatur lalu lintas (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan menindak tegas anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024. 

Anggota yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi etik. "Anggota yang pungli jelas kita tindak, yang paling cepat pertama dengan kode etik," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Karyoto mengatakan nantinya anggota tersebut akan ditempatkan khusus (patsus) ataupun diberi sanksi demosi. Sanksi itu diberikan bila kedapatan terlibat dalam praktik pungli terhadap para pelanggar.

"Kode etik bisa patsus, ditempatkan di tempat khusus semacam tahanan. Habis itu mesti didemosi tidak boleh bertugas lagi di tempat itu," jelasnya.

Dia mewanti-wanti jajarannya untuk bersikap profesional saat bertugas. Karyoto meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro ikut turun tangan dalam mengawasi anggota di lapangan. "Untuk itu saya harapkan jajaran Bid Propam berperan aktif dalam melakukan pengawasan Operasi Patuh Jaya 2024," harapnya.
 
Total 2.938 personel diterjunkan dalam operasi ini. Ribuan personel tersebut gabungan dari jajaran kepolisian, TNI, Pemda dan stakeholder lainnya. Operasi Patuh Jaya 2024 bertema 'Tertib Berlalulintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas' ini digelar selama 14 hari terhitung 15-28 Juli 2024

Operasi ini digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia. Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran. Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM

8. Berboncengan lebih dari satu

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu

14. Parkir liar