Jajakan Layanan Prostitusi Tarif Rp 10 Juta, 6 WNA Dideportasi Imigrasi Jakarta Barat

Carlos Fajar
Carlos Fajar
Diperbarui 15 Juli 2024 12:46 WIB
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok terkait Prostitusi Online (Carlos/MI)
Kantor Imigrasi Jakarta Barat menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok terkait Prostitusi Online (Carlos/MI)

Jakarta, MI - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengungkapkan sindikat prostitusi online yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Vietnam dan Tiongkok pada Senin (15/7/2024).

Fantastisnya, para wanita tersebut menawarkan jasa menawarkan jasa prostitusi dengan tarif Rp 10 juta untuk durasi pendek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan pihaknya mengungkap kasus warga negara asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktek prostitusi online.

"Kami telah mengamankan enam orang asing terkait kasus prostitusi online berdasarkan laporan dari masyarakat," ujar Nur Raisha.

Aktifitas prostitusi online tersebut dilaporkan warga pada 8 Juni 2024 lalu dan dilakukan pendalaman oleh bidang Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

"Sebagai calon pelanggan melalui sosial media mi chat dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam Dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," ungkap Nur Raisha.

Selanjutnya petugas keimigrasian yang menyamar sepakat dengan FDN bertemu di salah satu hotel yang berada di kawasan Jakarta. 

FDN datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing dan memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan prostitusi.

"Petugas mengamankan mucikari berinisial FDN bersama lima orang wanita yang ia bawa dengan inisial MPFN 34 tahun, MTF 23 tahun, PTP 22 tahun, NTT 18 tahun warga negara Vietnam dan FI 33 tahun warga negara Tiongkok yang sedang melakukan praktek prostitusi online," ungkap Nur Raisha.

Ke-enam WNA tersebut dijelaskan Nur Raisha akan kembali di deportasi ke negaranya masing-masing.

"Mereka kita berikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkaran sesuai dalam pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011," pungkasnya.

Enam orang WNA asing yang terdiri dari 5 orang wanita PSK dan 1 orang pria yang diduga sebagai mucikari kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Jakarta Barat.

"Apa yang dilaksanakan dilakukan oleh tim kantor imigrasi kelas 1 khusus jakbar ini, merupakan prestasi kinerja terbaik yang didedikasikan organisasi dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi melakukan pengawasan lapangan, selain melakukan pengawasan administratif," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak mengungkapkan para WNA prostitusi tersebut menawarkan jasa dengan tarif Rp 10 juta.

"Untuk hasil pemeriksaan yang kami lakukan hampir sama semua mereka empat warga negara Vietnam ini mereka mencari pekerjaan dari Vietnam melalui Facebook dan ada grup warga negara Vietnam yang ada di Indonesia. Dan mereka mencoba mencari pekerjaan dan akhirnya datang kesini dan inilah pekerjaan yang ditawarkan oleh grup tersebut," kata Hadi Putra.

Hadi menjelaskan para WNA tersebut mematok harga Rp 10 juta untuk para pria hidung belang yang ingin menggunakan jasa protitusi mereka.

"Tarif yang mereka pasang yang kemarin kita lakukan adalah 10 jutaan satu orang dan itu yang difasilitasi oleh mucikari FDN," ungkapnya.

Hadi menyebutkan aksi yang mereka lakukan bukan termasuk human trafficking karena mereka datang ke Indonesia secara sadar akan bekerja sebagai prostitusi.

"Kalau human trafficking tidak, karena menyadari tujuan mereka datang kesini untuk apa pekerjaannya apa jadi mereka secara sadar datang ke Indonesia untuk melakukan hal tersebut," pungkas Hadi Putra. 

Sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik imigrasi diantaranya adalah sejumlah handphone, alat kontrasepsi berikut pelumas, bukti chat, dan uang tunai Rp 50 juta. [CAR]