Cari Bukti Tambahan,Timsus Geledah Rumah Ferdy Sambo, Ini Hasilnya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2022 12:39 WIB
Jakartra, MI - Kurang lebih 9 jamTim khusus (timsus) Polri melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan guna untuk mencari bukti tambahan. Penggeledahan yang dimulai pada Selasa (9/8) sore pukul 15:30 WIB hingga Rabu (10/8) pagi pukul 00:55 WIB, itu dilakukan menyusul penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Jum'at (8/7) lalu. Tim dari petugas Brimob mengangkut satu kontainer berwarna putih dengan tutup berwarna biru berisi barang. Kontainer tersebut langsung dimasukkan ke dalam salah satu dari tiga mobil taktis yang diparkir di sekitar area rumah Sambo. Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan agenda penggeledahan memakan waktu cukup lama lantaran membutuhkan waktu cukup banyak dalam pembuatan berita acara. Arman ada di lokasi saat polisi menggeledah rumah kliennya itu, "Ada beberapa [barang], tapi saya tidak bisa detail, karena yang berhak tim penyidik, "Silakan tanya ke penyidik ya, barangnya dibawa ke penyidik" kata Arman kepada wartawan, Rabu (10/8) dini hari. Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga berinisial K. Polri memastikan tidak ada kejadian tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J seperti yang sebelumnya disampaikan. Ferdy Sambo juga disebut yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J meski polisi belum mengetahui pasti motifnya. Sebanyak 31 personel diperiksa terkait tindakan tidak profesional. Lalu 15 personel dimutasi dari jabatannya. Kemudian 11 orang dipindah ke tempat khusus guna kelancaran pemeriksaan. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP, sementara Brigadir RR disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk, penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari Minggu kemarin dan ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara, Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Ferdy Sambo diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.