Tuntaskan RKUHP, Kemenkumham: Pemerintah Perlu Mencari Win-win Solusion!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2022 13:22 WIB
Jakarta, MI - Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa untuk menuntaskan pembahasan RKUHP pemerintah perlu mencari jalan tengah guna menemukan titik temu dari keberagaman masyarkat Indonesia. "Pemerintah perlu mencari win-win solusion atau midle way (jalan tengah) untuk menuntaskan pembahasan RKUHP. Menurutnya, harus ada titik temu dari keberagaman sosial, budaya, agama di Indonesia," kata Edward saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Mencermati  Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, (11/8/2022) kemarin. Persoalan prosesnya, jelas dia, sudah selesai dibahas pada tahun 2014-2019. Untuk itu, ia turut mengapresiasi semua masukan penyepurnaan RUU KUHP yang saat ini sedang dalam pembahasan dengan DPR. Tim perumus RKUHP juga akan mempertimbangkan untuk perubahan dan membuka ruang diskusi dengan topik yang lebih spesifik seperti yang disampaikan oleh para ahli hukum pidana. "Kebetulan saya terlibat selama 8 tahun. Pada 19 September 2019 Pemerintah menarik RKUHP ini dari DPR, pertimbangannya karena perlu sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat, agar tidak menjadi masalah nanti. Sampai saat ini ada 6.000 masukan dari masyarakat,” kata dia sembari menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi di 12 provinsi. Selain itu, pemerintah, jelas dia, juga telah melakukan penyempurnaan sepanjang 2021-2022 dengan ada tujuh hal penting yang dibahas yakni terkait 14 isu krusial seperti sinkronisasi antara pasal, ancaman pidana (disparitas), melakukan harmonisasi di luar KUHP, teknik penyusunan UU, delik penadahan barang cetakan dan persoalan kesalahan atau typo. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR. Hal itu diketahui dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7/2022). Adapun draf RKUHP diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej. "Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menargetkan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan sebelum 17 Agustus 2022. Menurut Mahfud, pengesahan RKUHP sebelum 17 Agustus 2022 akan menjadi hadiah pada perayaan hari ulang tahun (HUT) Indonesia. “Semula Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan sudah bisa disahkan sebelum 17 Agustus 2022 sebagai hadiah HUT Proklamasi, sebab, RKUHP ini sudah 59 tahun disiapkan dan dibahas padahal ini termasuk arah politik hukum nasional yang ditunjuk oleh Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945,” kata Mahfud belum lama ini. Mahfud mengatakan, lebih dari 55 tahun lamanya RKHUP tak henti-hentinya diperdebatkan. Akibat perdebatan itu, Mahfud mengungkapkan, RKUHP pun selalu mengalami penundaan pengesahan. “Kali ini pun sudah ditunda setelah kemarin ditunda pada tahun 2019,” terang Mahfud. Meski demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah akan berusaha membuka ruang guna menyerap dan mengolah aspirasi publik. “Tapi agar serap dan olah aspirasinya maksimal kita akan usahakan untuk membuka ruang lagi kepada Dewan Pers menyampaikan pandangan dan usulnya. Senin pekan depan pemerintah akan membicarakan dulu,” imbuh dia. [Wan]

Topik:

RKUHP
Berita Terkait