LPSK: Istri Ferdy Sambo Sulit Ditemui, Kok Minta Perlindungan, Heran!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 18:36 WIB
Jakarta, MI - Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sulit untuk dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, lalu mengajukan permohonan perlindungan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo yang mengaku heran dengan sikap istri mantan Kadiv Propam Polri itu. Untuk itu, pihaknya menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sebab polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri. "Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022). Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui. "Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J. "Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8).