Kartu Prakerja Gelombang 41 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Beserta Syaratnya

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 14 Agustus 2022 22:20 WIB
Jakarta, MI - Berikut informasi Kartu Prakerja gelombang 41 yang telah resmi dibuka hari ini, Minggu (14/8). Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 41 ini diunggah oleh akun Instagram @prakerja.go.id. Bagi yang belum lolos pada gelombang sebelumnya, bisa langsung login PrakerjaGelombang 41. Caranya dengan login ke dasboard prakerja.go.id menggunakan email dan password akun yang sudah didaftarkan sebelumnya. Selanjutnya, klik "Gabung Gelombang" Kartu Prakerja Gelombang 41. Sementara bagi yang belum mempunyai akun, bisa segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 melalui laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/. Berikut cara daftar akun Prakerja : Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar. Peserta harus melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sebelum klik gabung gelombang. Kemudian, begini langkah-langkah mendaftarnya : a. Buka laman www.prakerja.go.id; b. Masukkan alamat email; c. Unggah foto KTP asli, kartu keluarga, nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi; d. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar; e. Klik "Gabung Gelombang"; f. Klik pernyataan persetujuan; g. Dapat konfirmasi telah gabung gelombang; h. Pendaftaran selesai. Syarat daftar Kartu Prakerja : Pendaftar Kartu Prakerja harus sebagai pencari kerja/pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Selain itu, harus memenuhi persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.