Ferdy Sambo Bersama Istrinya Dilaporkan Terkait Laporan Fiktif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2022 19:50 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J), Kamaruddin Simanjuntak resmi melaporkan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terkait laporan palsu, ke Mabes Polri, Jakarta Jumat (26/8). "Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud [Pasal] 317 [Pasal] 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/8). Laporan tersebut sudah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022. "Sudah-sudah (sudah teregistrasi dan sudah diterima) karena buktinya kita bawa," katanya. Kamaruddin juga sempat membeberkan beberapa barang bukti yang dibawa olehnya, yaitu berupa surat penghentian penyidikan serta beberapa video. "Barang buktinya yaitu surat kuasa, surat penghentian penyidikan untuk kedua laporan tersebut ditambah dengan rilis berita online, kemudian video yang prestige yaitu video dari mantan Kapolres Jaksel, kemudian Karopenmas, kemudian Benny Mamoto yang menyatakan terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan atau pengancaman maupun tembak menembak," tutur Kamaruddin. Kamaruddin datang selang beberapa jam setelah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.