Respons Kapolri Soal Banding Ferdy Sambo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 13:38 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo setelah diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan proses pengunduran diri seorang anggota Polri tentu ada aturan. Dia menilai kasus Ferdy Sambo harus diselesaikan dengan sidang etik. "Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PTDH," jelas Kapolri Sigit kepada wartawan, Minggu (28/8/2022). Lebih lanjut Kapolri Sigit menuturkan, kasus Ferdy Sambo masih perlu melalui berbagai proses dan pengajuan banding. Adapun banding hasil sidang KKEP merupakan hak dari Ferdy Sambo. "Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," pungkas Kapolri. Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo telah dipecat dengan tidak hormat dari Polri usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kamis (25/8) malam. Mantan Kadiv Propam tersebut dipecat karena tersangkut kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pencopotan pangkat perwira tinggi (pati) ada ditangan Presiden. “Bagi Pati yang di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8). Ferdy Sambo menjalani sidang etik selama 18 jam atas kasus yang menimpanya. Hasil sidang etik Polri memutuskan memecat Sambo dari Polri secara tidak hormat. Dedi Prasetyo menegaskan keputusan komite sidang etik sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Sambo. Sidang itu dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri. Dofiri didampingi Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja. Ferdy Sambo pun merespon pemecatan dirinya. Sambo akan mengajukan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri. “Izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding, kami siap melaksanakan,” ucapnya. [Aan] #Kapolri