Kompolnas Sindir Ferdy Sambo Ajukan Banding: Pengen Dipecat dengan Hormat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Agustus 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengaku heran dengan tujuan Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang menjatuhkan hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) itu. Menurut Yusuf, banding itu butuh waktu lagi untuk memeriksa dan memutus apakah banding ditolak atau diterima. Untuk itu, kata dia, Ferdy Sambo harus jelaskan apa maksudnya mengajukan banding tersebut. Menurut Yusuf, permohonan banding yang diajukan tersebut terasa janggal dan terkesan menunda. Dia menduga, upaya ini ada kaitannya dengan surat permohonan maaf serta pengunduran diri yang telah dilayangkan Sambo. "Mau menunda pemberhentian secara tidak hormat, sepertinya. Karena yang bersangkutan akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Jadi kan sesungguhnya ini kan memang ingin untuk berhenti. Nah, ternyata sepertinya mau pengen berhenti secara hormat," sindirnya, Minggu (28/8). Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melangsungkan persidangan, jelas Yusuf, surat permohonan pengunduran Ferdy Sambo diserahkan sebelumnya tidak akan dipertimbangkan. "Tentu mengesampingkan itu, sudah dibentuk komisi kode etik harus menjalankan sidang, dan sidang sudah berjalan jadi kami pantau sidang sudah sesuai prosedur," ungkapnya. Lantas, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya dicari Ferdy Sambo atas upaya banding terkait putusan PTDH. Karena, langkah itu bisa dianggap sebagai upaya menunda proses pemecatan yang nyatanya secara tidak langsung memang diinginkan Ferdy Sambo. "Nah tentu ini apa maksudnya Pak Ferdy Sambo, apa yang kau cari terkait banding ini. Kalau memang sudah mengajukan permohonan maaf, kepada institusi polri atas perbuatan yang sudah dilakukan menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada polri," tutur Yusuf. "Kenapa, mengajukan Banding, kenapa tidak secepatnya persoalan ini dituntaskan sebagaimana permohonan maaf yang anda ajukan dan pengunduran diri. Nah ini apa maksudnya," imbuhnya. Walaupun, Yusuf tetap menghargai apabila permohonan banding adalah hak setiap pemohon yang dalam hal ini Ferdy Sambo sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 dan 70 Perpol No 7 Tahun 2022. Di mana, proses mengajukan banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP melalui Sekretariat KKEP. Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J memvonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas putusan sidang, Ferdy Sambo mengajukan banding. "Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri, namun mohon izin sesuai Pasal 69 PP (Perpol) 7 tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo saat menanggapi putusan Sidang Kode Etik, Jumat (26/8) dini hari. "Apapun keputusan banding, kami siap laksanakan," ucap Sambo dengan tegas.