8 Aset Tanah dan Bangunan di Jaksel Milik Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi Disita!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Agustus 2022 01:51 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi lahan sawit Rp 78 Triliun, Surya Darmadi. Ada 8 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan yang disita. Penyitaan dilakukan Senin (8/8/2022) pukul 11:00 WIB oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Petugas juga memasang plang penyitaan di lokasi aset Surya Darmadi. "Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022). Ketut menyampaikan tim penyidik Kejagung bersama dengan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan melakukan penyitaan. Dia mengatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi yang membelit Surya Darmadi. "Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," jelasnya. Berikut sejumlah aset tanah dan bangungan milik Surya Darmadi yang disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 181/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Agustus 2022: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PE Kav Nomor 9, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Baca juga: Kasus Korupsi Rp 78 T, Jaksa Sita Lahan 697 Ribu Meter Persegi di Jambi 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 m² yang terletak di Jalan Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6659 dengan luas 5.000 m² yang terletak di Jalan R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor Il, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4.720 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 m² yang terletak di Jalan HR Rasuna Said RT 08/ RW 04, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 m² yang terletak di Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PA Kav 29 Seb Sektor Ill, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan. #Koruptor Rp78 T Surya Darmadi