Kejati DKI Jakarta Gugat ACT yang Masih Bandel Kumpulkan Dana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 September 2022 18:02 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencium informasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi melakukan pengumpulan uang dan investasi. Kejati DKI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menggugat ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Hasil konfirmasi saya ke teman-teman di Kejari Jakarta Selatan, berkenaan dengan gugatan ke ACT itu informasi yang diperoleh teman-teman, ACT itu disinyalir masih melakukan operasi pengumpulan dan masyarakat dan ini investasi juga," kata Kasi Penkum Kejati DKI Ade Sofyansyah kepada wartawan, Minggu (11/9/2022). "Jadi atas dasar itu, kemudian teman-teman (bidang) Perdata dan Tata Usaha (Kejari) Jakarta Selatan melakukan terobosan melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Selatan itu," sambungnya. Ade menyebut gugatan itu untuk meminta Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap ACT. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan Yayasan ACT. "Tujuannnya untuk meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap ACT, kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membekukan itu," tuturnya. Ade menyebut gugatan itu sudah didaftarkan pada Selasa (6/9) lalu. "Iya digugatnya Selasa 6 September," ungkap Ade. Kementerian Sosial (Kemensos) RI diketahui sudah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT. Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7). "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7). Sementara itu, pada hari Selasa (5/7), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. [Aan]