Kasus Penganiayaan, Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 13:30 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara. "Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan, Kamis (15/9). Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Napoleon yang disampaikan pada Kamis, 11 Agustus 2022. Irjen Napoleon dituntut JPU selama 1 tahun penjara lantaran dinilai telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang pembacaan putusan dilakukan secara offline di Ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji SH PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan terdakwa Irjen Napoleon, tim pengacara Napoleon, dan JPU. Tampak Irjen Napoleon mengenakan pakaian berupa kemeja lengan pendek bermotif batik dan bercorak hijau dengan celana warna hitam. Napoleon duduk di kursi terdakwa saat majelis hakim membacakan putusannya terkait kasus penganiayaan yang telah dilakukannya tersebut ke M Kece.