Kasus Suap Rektor Unila, KPK Bakal Periksa Para Dekan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 September 2022 13:02 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru hingga alat elektronik dalam penggeledahan di tiga gedung fakultas Universitas Lampung. Penggeledahan ini tak lepas dari kasus suap menjerat Rektor Unila nonaktif Karomani menjadi tersangka. Lokasi penggeledahan yang disasar tim Satgas merupakan tiga gedung fakultas Unila yakni, Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian. "Menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (15/9). Tentunya, kata Ali, dari barang bukti yang disita akan dilakukan analisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dipanggil nantinya. "Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini," imbuhnya Adapun saksi yang bakal dipanggil untuk diperiksa KPK adalah para dekan di Universitas Lampung (Unila) yakni Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Tehnik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Banuwa. Selain para dekan, saksi lain yang dijadwalkan diperiksa yakni Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widioko, Dosen Mualimin, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung Budi Utomo. Mereka semua akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor Unila Karomani. "Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," ujar Ali. Dalam kasus ini, tersangka Karomani selaku Rektor Unila ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta. Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana di sita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai. KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta. "Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. [Aan]