Ipda Arsyad Daiva Ternyata Orang Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 September 2022 10:52 WIB
Jakarta, MI - Sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, terpaksa ditunda dan dilanjutkan pada Senin (26/9). Penundaan dilakukan lantaran saksi kunci terkait pelanggaran Arsyad, tidak hadir saat persidangan pertama pada Kamis (15/9), dengan alasan sakit. Adapun Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik karena tidak profesional saat berada di TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ipda Arsyad adalah anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. "Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9). Diketahui, nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tersangka Ferdy Sambo, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP, terancam hukuman 15 tahun penjara. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.