Pengacara Yakin Ade Yasin Bakal Divonis Bebas

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 September 2022 08:24 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butarbutar yakin majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan terhadap kliennya. Pasalnya, dari 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap. "Kami yakin majelis hakim objektif dan akan memberikan vonis bebas kepada Bu Ade Yasin, karena dari fakta persidangan pun klien kami tak terbukti bersalah," kata Dinalara, Selasa (20/9). Dinalara mengklaim kliennya akan masuk dalam deretan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat vonis bebas pengadilan. Majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih akan membacakan vonis kepada Yasin pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Jumat, 23 September 2022 Dinalara mengatakan dengan tegas akan melakukan upaya hukum lainnya jika hakim memutuskan kliennya bersalah meski hanya dengan menjatuhkan hukuman kurungan satu hari. "Terdakwa dituntut satu hari pun kami akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah, dan terdakwa bukanlah pelaku tindak pidana korupsi," tegasnya. Menurutnya, Ade Yasin merupakan korban konspirasi dari pihak yang diduga memiliki kepentingan hukum, dengan cara menarik-narik keterlibatan kliennya terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa lainnya. Ia juga menilai tuntutan Jaksa KPK mencabut hak politik kliennya selama lima tahun justru melanggar Undang-Undang, yakni Pasal 35 KUHP.