Gaduh Politik Jokowi 3 Periode, Pengamat Sarankan Jokowi Maju Lagi di Pilgub DKI 2024

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 September 2022 08:36 WIB
Jakarta, MI - Keinginan Jokowi dan teamnya untuk berkuasa tiga periode, maupun menunda pemilu dan maju jadi Cawapres pada tahun 2024 dinilai suatu hal yang tidak mungkin. Sebab semua usulan tersebut bertentangan dengan UUD 45. "Saran saya agar tidak menjadi polemik lagi tentang hal tersebut, sebaiknya Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi) dan team lebih baik mendorong Jokowi menjadi calon Gubernur DKI Jakarta pada Tahun 2024, dengan alasan Jokowi masih memiliki kesempatan satu periode menjadi Gubernur DKI Jakarta sesuai aturan dan peraturan," ujar pengamat hukum tata negara Tomu Pasaribu kepada wartawan, Kamis (22/9). Alasan Jokowi kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta, kata Tomu, agar dapat menuntaskan program-program yang belum tuntas, serta mengembangkan ide-ide briliant yang dimiliki Jokowi. Adapun program-program Jokowi yang belum tuntas  di Jakarta seperti masalah gorong-gorong, antisipasi dan penanganan banjir, kemacetan, polusi udara serta program rumah deret. "Hanya ini hal yang terbaik dapat dilakukan Jokowi dan teamnya kalau tidak mau melanggar UUD 1945," ucap Tomu. Bahkan direktur eksekutif KP3I tersebut menegaskan, hal penting yang perlu diingat Jokowi adalah harus diusung oleh Partai Politik baru. Sebab, menurutnya partai yang ada saat ini besar kemungkinan tidak dapat mengikuti Pemilu Tahun 2024, atas penghianatan yang dilakukan terhadap Pancasila dan UUD 45. "Sebagai konsultan politik saran saya ide saya tidak usah dibayar oleh pak Jokowi maupun team. Sebab saya hanya memberi solusi agar tidak terjadi kegaduhan politik di negara ini," katanya. Tomu juga meyakinkan tidak akan ada yang dapat mematahkan ataupun menggagalkan saran dan usulannya tersebut. "Saran saya ini tidak bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan-peraturan yang berlaku," demikian Tomu Pasaribu. [Lin]