Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Cecar Anak Buah Airlangga Hartato
Adelio Pratama
Diperbarui
22 September 2022 00:37 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Musdhalifah Machmud (MM) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022, Selasa (20/9) kemarin.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa Musdhalifah dicecar tentang regulasi impor garam. "Ya kan kita butuh informasi dia sebagai pihak yang tahulah tentang regulasi," katanya, Kamis (22/9).
Kuntadi menerangkan pihaknya juga mencecar Musdhalifah terkait apakah kebijakan impor garam itu sudah tepat dan benar.
Dia mengatakan dalam kasus impor garam ini dibutuhkan banyak informasi sehingga Musdhalifah tidak diperiksa hanya satu kali. "Kita kan lihat apakah kebijakan-kebijakan itu sudah tepat dan sudah benar. Ini kan menyangkut, ini kan kebetulan case yang membutuhkan informasi yang banyak kan, ada beberapa kasus kan, itu yang menyebabkan mungkin dia (MM) terlihat sering mondar-mandir," ucap Kuntadi.
Diketahui, pemeriksaan itu dilakukan di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Merujuk pada situs Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Perekonomian saat ini dijabat oleh Musdhalifah Machmud (MM).
Kejagung mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.
"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).
Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.
"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.
Sebagai informasi, tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
28 Juli 2024 00:06 WIB
Hukum
Penampakan Muka Ujang Iskandar Pascaoperasi Plastik di Vietnam - Anak Buah Surya Paloh yang Ditangkap Kejagung!
27 Juli 2024 19:14 WIB
Hukum
Duduk Perkara Korupsi Ujang Iskandar saat jadi Bupati Kotawaringin Barat
27 Juli 2024 15:56 WIB
Hukum
Bareskrim Polri Periksa 22 Saksi Korupsi PJUTS Kementerian ESDM Rp 64 Miliar
26 Juli 2024 23:11 WIB