Ini Kesempatan Terakhir, KPK Minta Gubernur Papua Lukas Kooperarif

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 September 2022 11:08 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melayangkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar. "Iya informasi yang kami peroleh, benar surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK dan pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,"ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, (22/9). Kata Ali, ini merupakan panggilan keduanya, sebelumnya juga Lukas sudah mengkonfirmasi untuk tidak menghadiri pemeriksaan pertamanya karena lagi sakit. "Sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir," tuturnya. Ali menambahkan, bahwa pihak KPK berharap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, agar bersikap kooperatif guna mempercepat pemeriksaan kepadanya karena ini merupakan kesempatan terakhirnya. "Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana," ungkapnya. Maka dari itu, tegasnya, sejauh ini pihak KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga, hak para tersangka juga telah diberikan secara hukum. "Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku," pungkasnya. [Adi]

Topik:

KPK Lukas Enembe