Siaran TV Analog di Jabodetabek Bakal Dihentikan 5 Oktober 2022!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 September 2022 14:40 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beserta lembaga penyiaran swasta sepakat untuk menghentikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek pada 5 Oktober mendatang. "Kominfo mengumumkan bahwa wilayah Jabodetabek dan sekitarnya telah memenuhi kriteria ASO (Analog Switch Off). Maka penghentian siaran televisi analog oleh seluruh Lembaga Penyiaran di Jabodetabek akan dilakukan secara serempak pada 5 Oktober 2022 pukul 24.00 WIB," kata Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital, Rosarita Niken Widiastuti saat konferensi pers di Gedung Kominfo, Jakarta, Jumat (23/9). Rosarita Niken menyampaikan, daerah administratif yang akan terdampak pelaksanaan ASO di Jabodetabek terdiri dari 14 kabupaten/kota, yaitu kota administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Rosarita Niken juga mengatakan pelaksanaan bantuan distribusi set-top-box (STB) untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. “Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara, saat ini berjalan sesuai rencana dan terus kami pantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022,” jelasnya.