27 Saksi Termasuk 7 Sopir Diperiksa Terkait Kecelakaan Karambol di Tol Pejagan

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 25 September 2022 13:11 WIB
Semarang, MI - Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Brebes memeriksa 27 saksi termasuk 7 sopir yang terlibat kecelakaan karambol di ruas jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 253 pada Minggu (18/9) lalu. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, pemeriksaan saksi untuk mengetahui secara detail apa yang terjadi dalam kecelakaan beruntun (karambol) yang mengakibatkan satu orang tewas dan 19 lainnya luka. "Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi investigasi scientific yang juga tengah dilakukan saat ini," kata Iqbal, Minggu (25/9). Para saksi yang diperiksa terdiri dari 7 pengemudi mobil, 1 petugas tol, 3 petugas patroli jalan tol, 7 petugas mobil derek, 1 petugas rescue, 1 petugas medis, 2 pedagang di rest area 252, dan 2 polisi patroli jalan raya (PJR). "Ada 7 pengemudi yang sudah menemui penyidik untuk diperiksa sebagai saksi," tandasnya. Dia menambahkan, berdasar data yang dihimpun penyidik Polres Brebes jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan di tol KM 253 tersebut ada 9 mobil. "Setelah didata penyidik, kendaraan yang benar-benar terlibat dalam kecelakaan beruntun atau karambol di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang ternyata ada 9," tandasnya. Sembilan kendaraan tersebut, rinci Iqbal, antara lain Daihatsu Xenia plat G 1301 BK, Chevrolet Spin plat D 1782 XU, Truk Box Isuzu plat B 9076 UCG, Honda Civic plat B 27 SLI, Toyota Innova plat G 9133 QC, Toyota Calya plat B 1466 UIK, Toyota Fortuner plat H 1236 IP, Mitsubishi Expander H 8538 YP, dan Suzuki Ertiga plat B 1781 DS. "Rata-rata kondisinya mengalami kerusakan serius," tuturnya. Penyidik laka lantas, kata Kabidhumas, saat ini tengah mendalami bukti CCTV, hasil keterangan saksi, olah TKP, serta sejumlah temuan lain di lapangan. Hasil pendalaman tersebut akan digabungkan serta dibahas dalam forum gelar perkara. Lebih lanjut, Iqbal mengimbau agar pengguna kendaraan di jalan tol mematuhi batas kecepatan, selalu menjaga jarak antar kendaraan, dan tetap waspada saat mengemudi. "Manfaatkan juga rest area bila pengemudi mengantuk atau merasa lelah. Bila semua aturan dipatuhi, maka potensi kecelakaan dapat dikurangi," kata Kabidhumas. [Estanto]