Pansus BLBI DPD RI Sebut Penjualan BCA Rugikan Negara

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 September 2022 06:30 WIB
Jakarta, MI - Ketua Panitia Khusus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Pansus BLBI DPD RI) Bustami Zainudin, menyebut penjualan 51 persen saham pemerintah di Bank Central Asia (BCA) pada 31 Desember 2002 tercatat tidak tepat dan terlalu murah. Penjualan saham murah ini diduga atas intervensi Badan Moneter Internasional (IMF), yang akhirnya justru merugikan negara triliunan rupiah. Hal itu disampaikan Bustami disela-sela Rapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003-2008, Burhanudin Abudllah Harahap di Gedung Nusantara III Jakarta, pada Kamis (22/9). Adapun penjualan saham pemerintah di BCA itu diketahui melalui program divestasi kepada konsorsium Farallon Capital. Bustami menjelaskan konteks pembelian 51 persen saham BCA itu, dimana value asset (nilai aset) BCA berdasarkan laporan keuangan auditor independen adalah Rp 117 triliun. Tetapi ketika transaksi penjualan Saham BCA, diduga ada rekayasa intelektual dalam buku BCA berupa Obligasi Rekap Pemerintah senilai Rp 60 triliun yang ditempatkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) saat itu. Padahal, saham pemerintah 93 persen berasal dari pemilik saham BCA lama Anthony Salim. Hal tersebut sebagai sisa pelunasan utang Fas BLBInya yang Rp 33 triliun hanya mampu membayar Rp 8 triliun saja. Dengan demikian, harga saham BCA 93 persen bernilai Rp 25 triliun, sehingga sesungguhnya value BCA pada 2003 saat dijual dalam posisi profit Rp 4 triliun. Rinciannya, riil net value BCA adalah Rp 60 triliun ditambah Rp 25 triliun dan Rp 4 triliun, sehingga bila ditotal hasilnya Rp 89 triliun. Namun anehnya, transaksi penjualan 51 persen saham BCA kepada Farallon (owner PT. Djarum Budi Hartono) hanya dihargai Rp 5 triliun saja. Menurut Bustami, transaksi ini sangat janggal. Pasalnya, BCA menerima Bunga Obligasi Rekap Pemerintah Rp 7 triliun sejak 2003 hingga 2009. Ini diakui oleh Direktur BCA Subur Tan. “Atas pengakuan tersebut, ditemukan fakta suatu kejanggalan kasus kerugian keuangan negara senilai Rp 49 triliun, subsidi Bunga OR ex BLBI ditambah Rp 89 triliun (nilai BCA tahun 2003 di luar profit BCA yang diterima Budi Hartono sebagai pemegang saham pengendali BCA sejak 2003) sama dengan Rp 138 triliunan. Bagaimana menurut saudara?” tanya Bustami, Kamis (22/9). Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2003 sampai 2008 Burhanudin Abudllah Harahap menjawab, pada dasarnya perusahaan-perusahaan yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh bank, rencananya diserahkan atau dijual kepada pemilik lama. IMF menyarankan bank-bank itu dijual ke pemilik lama, meski akhirnya mengalami kerugian 30 persen. Sebabnya, jika dijual ke pemilik baru harganya akan lebih murah. Namun ironisnya, kata Burhanudin, faktanya dibeli oleh pemilik lama yang menggunakan baju baru. Sementara itu, Wakil Ketua Pansus BLBI DPD RI Sukiryanto mempertanyakan tentang pembayaran bunga Obligasi Rekap zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebab sampai 2014, dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan membayar bunga obligasi rekap pemerintah Ex BLBI itu sekitar Rp 930 triliun. Sedangkan sampai 2022, Menkeu RI masih menganggarkan dana APBN Rp 48 triliun untuk bunga obligasi rekap kepada bank-bank rekap atau para pemegang obligasi rekap yang membelinya di pasar sekunder. Mirisnya, pembayaran bunga obligasi rekap terus digelontorkan saat APBN mengalami defisit. Di sisi lain, subsidi BBM, pangan, kesehatan, maupun pendidikan dihapus atau dibatasi oleh pemerintah. “Apakah mungkin kita melakukan moratorium pembayaran bunga rekap BLBI ini?” tanya Sukiryanto. Burhanudin mengatakan, sebenarnya menginginkan adanya moratorium. Namun, kondisi lingkungan dan waktunya tidak tepat. Alasannya pertama, situasi global sangat sulit seperti terjadinya inflasi di Amerika dan Eropa. Kedua, inflasi dalam negeri juga meningkat dengan adanya kenaikan BBM, pangan, dan energi. “Maka di saat kita melakukan moratorium, kita akan dianggap default. Jadi terlihat akan aneh,” katanya. Lebih lanjut, ia menjelaskan, ini akan menjadi bahan bagi Pansus untuk memanggil stakeholder terkait BLBI lainnya. Sebelumnya diketahui Pansus BLBI DPD RI sudah mengundang Anthony Salim, Budi dan Robert Hartono, serta Sjamsul Nursalim. Bustami mengatakan Pansus BLBI DPD RI bertindak berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan bukti-bukti berikutnya, bersama dengan undangan kepada semua pihak yang mengetahui duduk persoalan BLBI dan obligasi rekap. "Kita akan jalan terus, pantang mundur karena rakyat sedang susah, konglomerat hitam yang rugikan negara ribuan triliun ini harus kita hentikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun itu sama di mata hukum,” pungkasnya. #Pansus #Pansus BLBI DPD RI
Berita Terkait