Resmi Ditahan, Putri Candrawathi Jadi Penghuni Rutan Mabes Polri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 September 2022 16:13 WIB
Jakarta, MI - Polri memutuskan menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Polri menyatakan Putri Candrawathi dalam keadaan sehat. "Terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudari PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (30/9). Sigit mengatakan Putri ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyerahan tersangka ke Kejaksaan Agung. "Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas, tahap dua hari ini, Saudari PC kita nyatakan ditahan di Rutan Mabes Polri," ujarnya. Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Putri menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua bersama empat tersangka lainnya. Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan Yosua itu telah lengkap. Polri pun menyatakan segera menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung. "Insyaallah, untuk rencana pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini, ya. Apabila nanti ada perubahan nantinya, akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (28/9). Dedi mengatakan proses tahap kedua ini bakal dilakukan di gedung Bareskrim Polri. Para tersangka serta barang bukti bakal diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).