Incar Tersangka Korupsi Formula E, KPK Gelar Perkara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2022 12:09 WIB
Jakarta, MI - Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait penyelidikan kasus dugaan Formula E Jakarta. Menurut Ali, dalam gelar perkara tersebut, dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut. "Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/10). Ali juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagi tersangka. "Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memastikan masih terus melakukan proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta," kata Ali. Selain itu, KPK juga membantah opini yang menyebutkan bahwa ada pimpinan KPK yang menetapkan salah satu pihak menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Ali menyebut, penetapan status tersangka tidak bisa dilakukan hanya karena pendapat satu peserta rapat dalam gelar perkara. "Oleh karenanya, KPK menyayangkan adanya opini yang menyebut Pimpinan KPK memaksakan penanganan perkara Formula E ini, padahal gelar perkara dilakukan secara terbuka dan memberikan kesempatan semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya," tegas Ali. "KPK juga sangat menyayangkan, proses penanganan perkara Formula E yang telah taat azas dan prosedur hukum ini justru kemudian diseret-seret dalam kepentingan politik oleh pihak-pihak tertentu," sambungnya. Kendati demikian, Ali mengatakan KPK akan terus konsisten dan berkomitmen untuk menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai tugas, kewenangan, dan undang-undang yang berlaku. KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses penanganan perkara ini dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang sengaja dihembuskan untuk kepentingan dan agenda di luar konteks penegakan hukum. Ali menambahkan, kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E masih dalam tahap penyelidikan. KPK belum menetapkan status tersangka pada kasus ini. "KPK pun masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta (Anies Rasyid Baswedan) untuk dimintai keterangannya," tutur Ali. KPK sebelumnya sempat meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan Formula E Beberapa tokoh yang dimintai keterangan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo, eks Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto, dan Penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.