Kapankah Penny Lukito Diperiksa Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 November 2022 22:53 WIB
Jakarta, MI -  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus mencari pelaku atau pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang menyebabkan kejadian maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak. Bagaimana tidak, kasus gagal ginjal akut ini diduga kuat disebabkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman. Meski sudah menetapkan perusahaan farmasi sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan Polri akan menetapkan tesangka secara perorangan. Untuk itu, pihak Bareskrim Mabes Polri juga berencana akan memeriksa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI atas kasus kelalaian mengawasi peredaran obat sirup anak. Hal ini dikarenakan kasus gagal ginjal akut pada anak diduga berasal dari obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diproduksi sejumlah perusahaan farmasi. “Arah investigasi kita pasti ke sana. Karena kita ingin tahu dimana letak kelemahan-kelemahannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip pada Sabtu (5/11). Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah memeriksa 15 orang dari PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Polisi pun telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. "Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT Afi Farma," kata Pipit. Selain memeriksa perusahaan farmasi selaku produsen obat-obatan, nantinya pihak Kepolisian juga akan melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang melakukan import bahan baku obat ke Indonesia. “Harus dilihat nantinya apakah ada tindakan kelalaian dan kesengajaan. Ini akan terus kita dalami dan kita juga harus berhati-hati,” tambah Jenderal bintang satu tersebut. Pipit Rismanto berjanji proses penanganan kasus obat sirup sudah menyebakan kematian pada anak-anak, akan dilakukan secara transparan dan objektif. Hal ini dijelaskan Brigjen Pipit karena kasus ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat luas. DPR Minta Polri Periksa BPOM Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Demokrat Hinca Panjaitan meminta Polri memeriksa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirop yang menyebabkan penyakit gagal ginjal akut. Menurutnya, BPOM telah lalai sehingga ada obat mengandung senyawa berbahaya yang beredar di masyarakat. "Saya minta Mabes Polri memeriksa BPOM, karena dia wasitnya, dia pengawasnya. BPOM lalai melakukan tugasnya atau barangkali pembiaran melakukan tugas yang seharusnya mengawasi ternyata jebol, saya minta polri memeriksa BPOM dalam melakukan tugasnya," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11). Ia menyebut BPOM telah cuci tangan dan membebankan kesalahan terhadap produsen obat. Menurut Hinca, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, yang menjadi persoalan adalah bahan baku yang digunakan sebagai bahan pelarut obat hingga kini masih belum diketahui. Ia menekankan agar BPOM bertanggung jawab dan segera mengambil langkah yakni dengan menghentikan dan melakukan investigasi terkait bahan baku obat yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. "Segera bentuk tim pencari fakta independen dan BPOM harus keluar dari situ supaya fair karena ini sesuatu yang berat sekali karena menelan korban hingga ratusan," ujarnya. Selain itu, polisi juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan pemasok bahan baku obat. Ia mengatakan pidana yang telah diterapkan kepada produsen obat seharusnya juga diterapkan kepada perusahaan pemasok lantaran dengan sengaja mengimpor bahan baku tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BPOM. Hinca menilai masuk akal apabila WHO menekan pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa kasus Gagal Ginjal Akut merupakan kejadian luar biasa (KLB). "Bukan semata obatnya tapi bahan bakunya itu dapat berakibat banyak produk gunakan bahan baku itu yang setelah dicek labnya ternyata lebihi ambang batas yang oleh BPOM selama ini tidak dilakukan karena dianggap universal standar," kata dia. Cemaran Obat Sirup Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut BPOM sebelumnya menyinggung kejahatan kemanusiaan dalam dugaan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas sebagai penyebab kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGPA) di Indonesia. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan apabila dugaan itu terbukti, harus ada efek jera bagi industri farmasi yang bermain-main dalam produksi obat sirop mereka. "Dalam hal ini kami ingin menggarisbawahi, apabila memang ada kausalitas nanti terbukti adanya kaitan antara obat dan juga kejadian kematian. Ini adalah satu bentuk kejahatan obat, artinya kejahatan kemanusiaan," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (2/11). Penny mengatakan pihaknya memang diamanatkan undang-undang jadi otoritas pengawas obat-obatan, namun dia berdalih ketika itu dikaitkan dengan temuan kandungan PG dan polietilenglikol( PEG). Menurutnya pemeriksaan dan pengawasan kandungan itu bukanlah wewenang pihaknya. "Bahan baku pada umumnya masuk melalui SKI BPOM. Khusus untuk pelarut PG dan PEG ini masuknya tidak melalui SKI BPOM, tapi melalui Kementerian Perdagangan, non larangan dan pembatasan (lartas)," katanya. Polri Tetapkan Dua Perusahaan Farmasi Tersangka BPOM bersama Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dengan melakukan operasi bersama terhadap tiga industri farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama (PT Yarindo) dan PT Universal Pharmaceutical Industries (PT Universal) serta PT Afi Farma. Perusahaan farmasi tersebut diduga menggunakan EG dan DEG melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Cemaran EG dan DEG dalam obat sirop yang mereka buat disebut melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yaitu 48 mg/ml atau 100 kali lipatnya. Namun PT Yarindo Farmatama sebagai produsen obat Flurin dan Unibebi membantah keras tudingan BPOM. Mereka beralasan, seluruh produknya telah lulus izin edar yang dikeluarkan BPOM pimpinan Penny Lukito tersebut. Kedua perusahaan farmasi itu menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin (24/10/2022) terhadap kedua perusahaan farmasi tersebut. PT Yarindo Farmatama merupakan perusahaan farmasi yang beralamat di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries beralamat di Medan, Sumatera Utara. BPOM menemukan bukti kedua perusahaan farmasi tersebut telah melakukan perubahan bahan baku propilen glikol dan sumber pemasoknya tanpa melalui proses kualifikasi. Padahal, semestinya pengujian bahan baku harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati dengan BPOM. Jadi, saat ada perubahan semestinya kedua perusahaan farmasi itu melaporkan ke BPOM. BPOM telah memberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan produk. BPOM juga mencabut sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB). “Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber, sesuai dengan ketentuan penyidikan didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirop obat mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (31/10/2022). Siapa yang Bertanggung Jawab Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, tidak memungkiri akan melakukan pengembangan kasus gagal ginjal akut itu bukan hanya pada produsen obat tersebut saja. Polri akan menginvestigasi siapapun pihak yang bertanggung jawab atas kematian akibat gagal ginjal akut tersebut. Polri membuka kemungkinan menelusuri peredaran bahan baku obat penyebab gagal ginjal akut. Polri juga membuka kemungkinan menetapkan tersangka untuk perorangan. “Apakah diimpor secara legal atau tidak. Nanti ditelusuri semuanya. Nanti bagaimana hasilnya, bahwa disini juga ada informasi, bahwa ada yang meninggal (tetapi) tidak mengonsumsi obat-obatan seperti yang disebutkan. Sudah ditelusuri di Jogja, ita cek, nanti akan berkembang,” ucapnya. (MI/Aan) #Penny Lukito #BPOM #Gagal Ginjal Akut #Kapan Penny Lukito Diperiksa?