Dear Penny Lukito, Kuasa Hukum Unipharma Klaim Cemaran Obat Sirup Tanggung Jawab BPOM!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 November 2022 03:01 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa Direktur PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) Pujiono terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA), Kamis (10/11) kemarin. Kuasa Hukum Unipharma, Hermansyah Hutagalung, mengungkapkan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus seputar bahan baku obat sirup. "Hari ini pemeriksaan atas Direktur UPI Pak Pujiono. Kami dampingi hari ini mungkin ada 20 pertanyaan dari penyidik fokusnya tentang pengungkapan dari mana bahan baku itu dibeli, lalu kandungan bahan baku nya gimana, suplier nya siapa," jelas Hermansyah. Dalam pemeriksaan tersebut, Hermansyah mengaku telah menjelaskan bahwa kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan berasal dari bahan baku. Karena itu, ia berdalih turut menjadi korban dalam kasus cemaran EG dan DEG tersebut. "Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di-UPI nya," tegasnya. Hermansyah lantas mengklaim kesalahan tersebut bukan tanggung jawab kliennya, melainkan tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak penyedia bahan baku obat sirup. Sebab, kata dia, perusahaan tidak punya alat untuk mengecek EG dan DEG. "Haruslah yang bertanggung jawab BPOM  sendiri, karena Unipharma tidak punya alat untuk mengcek EG dan DEG," tegasnya lagi. Hermansyah juga mengaku, bahwa kliennya telah membawa sejumlah hasil uji laboratorium bahan baku yang digunakan dalam pembuatan obat. Hasil uji laboratorium membuktikan bahan baku itu telah tercemar oleh kandungan EG dan DEG. "Kita mengirim bahan ini ke Bogor, RS Saraswati karena hanya dua yg punya alat penguji itu, BPOM pusat sama Saraswati. Hasil dari Saraswati itu, kandungan itu tercemar," tuturnya. Unipharma, memang saat ini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana dalam kasus GGAPA. Unipharma merupakan salah satu korporasi yang diduga BPOM memiliki cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas dalam obat sirup yang dibuat. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan polisi saat ini tengah mendalami bahan baku yang dikirimkan oleh pihak supplier kepada Unipharma. Ia menyebut ada tiga supplier yang akan diperiksa secara khusus yakni PT Logicom Solutions (LS), CV Budiarta (BA), dan PT Mega Setia Agung Kimia (MSAK). #Cemaran Obat Sirup Tanggung Jawab BPOM