Soal Kemungkinan Menteri Johnny Bakal Diperiksa, Kejagung Bilang Begini

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 November 2022 21:33 WIB
Jakarta, MI - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus berjalan sampai saat ini. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Namun pemeriksaan itu belum pada tahap meminta klarifikasi ataupun keterangan dari pihak Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terkait dugaan tindak pidana pada kasus tersebut. Pasalnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan atau baru mulai pada tahap penyelidikan. “Belum (panggil Johnny), masih berjalan prosesnya, baru mulai penyelidikan kemarin,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (19/11). Untuk itu, Ketut meminta semua pihak menunggu Kejagung bekerja. Sebab, hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. “Belum ada (tersangka), kerugian negaranya pun masih memperhitungkan dari penyidik, yang diperkirakan sampai Rp 1 triliun,” tandas Ketut. Sebagaimana diketahui, bahwa Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. Proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 3 November 2022 . Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Tak hanya itu saja, Kejagung turut melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo, pada hari Senin (7/11/2022) kemarin. Kemudian, Kejagung kembali memeriksa saksi untuk kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G atau Korupsi BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kejagung memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah pertama APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma, kedua LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, ketiga DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, dan keempat R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama. Selain itu saksi kelima CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi, serta keenam dan ketujuh AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia. “Semuanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Kementerian Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Kamis (17/11). Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut. Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia). Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi. Tiga orang saksi tersebut adalah pertama IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. Saksi kedua adalah DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah. “Dan yang ketiga AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” kata Ketut, Selasa (15/11). (Ode) #Kejagung Soal Kemungkinan Menteri Johnny Bakal Diperiksa