Ferdy Sambo Ditunding Belanja Bulanan Capai Ratusan Juta, Pengacara Bereaksi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 November 2022 15:38 WIB
Jakarta, MI - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, meminta bukti terkait tudingan belanja bulanan kliennya yang mencapai Rp 600 juta, padahal gajinya hanya Rp 35 juta. Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta pihak yang menyampaikan hal itu tak asal bicara. "Minta pihak-pihak yang menyampaikan hal tersebut membuktikan omongannya," kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, dikutip pada Minggu (27/11). Arman menyarankan agar hal itu juga ditanyakan ke institusi yang berwenang dan memiliki kapasitas agar jelas kebenarannya. "Sehingga tuduhan-tuduhan tersebut bisa diketahui kebenarannya," ujar dia. Arman enggan merespons lebih jauh soal tudingan itu karena tidak ada pada berkas dakwaan kliennya. Menurutnya, saat ini proses persidangan kliennya masih terus berjalan. Ia menyayangkan ada pihak yang terus memperburuk keadaan dengan isu dan opini sepihak yang tidak berdasarkan fakta. "Proses persidangan masih berlangsung, namun ada pihak-pihak yang terus memperkeruh suasana melalui opini sepihak dan tidak berdasarkan fakta," ucapnya. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak sebelumnya mengatakan, kekayaan Ferdy Sambo terlihat janggal karena ia mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya operasional untuk tiga rumahnya di Kemang, Magelang, dan Saguling. [caption id="attachment_495964" align="alignnone" width="300"] Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas (MI/Aswan)[/caption] Padahal, menurut dia, gaji sebagai Kadiv Propam Polri tak lebih dari Rp 35 juta per bulan. "Sebagai contoh bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan, menurut versi Sambo untuk tiga dapur dan masing-masing Rp 200 juta. Sedangkan dia pendapatannya yang kita tahu hanya Rp 35 juta," tutur Martin, Jumat (25/11/2022). Ia pun khawatir Sambo memiliki kewenangan untuk mengendalikan proses persidangan. Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Sambo merencanakan pembunuhan itu bersama istrinya Putri Candrawathi juga Richard Eliezer, Ricky Rizal sebagai ajudannya, dan Kuat Maruf yang merupakan sopirnya. [caption id="attachment_496960" align="alignnone" width="300"] Ferdy Sambo membawa buku hitam di PN Jakarta Selatan (Foto: MI/Repro)[/caption] Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. [caption id="attachment_487417" align="alignnone" width="300"] Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dan 5 tersangka; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf [Foto: MI/Aswan][/caption] Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.