Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Bendahara PT Nusantara Global Telematika

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Desember 2022 01:28 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi pada hari Jum'at (16/12). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut yakni, saksi dengan inisial LLGH yang merupakan Bendahara pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paraditha Infra Nusantara. "Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 s/d 2022," jelasnya. Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif (AAL) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Para saksi yang diperiksa salah satunya Anang Achmad Latif (ALL) bersama sejumlah bawahannya. “AAL selaku Direktur Utama BAKTI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” kata Ketut, Kamis (8/12). Kemudian bawahannya berinial BN yang menjabat sebagai Direktur Infrastruktur BAKTI. Sama dengan atasannya, kata dia, BN juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G. Saksi-saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung yakni; HRO selaku General Manager PT ZMG Telekomunikasi Service Indonesia, ES selaku Tenaga Ahli Finansial & Bisnis Telekomunikasi,EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi. Kemudian, ABHS selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Radio PT Nusantara Global Telematika, FPS selaku National Project Manager (Department Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical), MS selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya. Selain itu, saksi WN selaku Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya dan NAR selaku Direktur PT Nusantara Global Telematika “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” pungkasnya. #Korupsi BTS#Korupsi BTS Kominfo #Kasus Dugaan Korupsi BTS#Korupsi BTS