Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp 3,7 Miliar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Desember 2022 00:01 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Hakim Yustisial Edy Wibowo melalui MH dan AB dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). "Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (19/12). Firli menilai, bahwa penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia juga menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan. "Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," bebernya. Saat ini Edy Wibowo ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan atau Gedung Merah Putih. Edy Wibowo bersama dengan Muhajir Habibie dan Albasri dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebelumnya, KPK mengumumkan Edy Wibowo (EW), Hakim Yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan perkara penyidikan terhadap Hakim nonaktif MA Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh. "Dari rangkaian penyidikan perkara dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan lainnya, KPK kembali menemukan adanya kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA," kata Firli. "Langkah berikutnya yaitu, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Edy Wibowo, hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung," sambung Firli. Firli menuturkan, kasus ini bermula saat adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ), sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) sebagai termohon. Selama proses persidangan sampai dengan agenda putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit. Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi, selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu, memonitor, serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang. Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada Hakim Yustisial Edy Wibowo melalui Muhajir Habibie dan Albasri. Uang diberikan agar hakim menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit. KPK sebelumnya sudah menjerat 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA). Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Atas perbuatannya, Hakim Yustisial Edy Wibowo disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. #Hakim Yustisial Edy Wibowo #Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka