Intimidasi KPU Daerah, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 21 Desember 2022 22:36 WIB
Jakarta, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (21/12). Pelaporan Idham atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah. Kuasa hukum petugas KPU daerah Airlangga Julio mengatakan, pihaknya melaporkan pelanggaran etik Idham Holik karena mengancam secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia. Idham menyebut anggota KPU yang tidak menuruti arahan akan dimasukan ke dalam rumah sakit. "Ini adalah bentuk intimidasi kepada KPU daerah. Diakui juga secara live di salah satu media nasional bahwa dia menyatakan jika ada anggota KPU yang tidak menuruti perintah, mengikuti arahan akan dirumah-sakitkan," kata Julio di gedung DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Menurut Julio, apa yang dilakukan Idham adalah salah satu intimidasi yang serius yang tidak tidak bisa dianggap sepele. Idham juga dilaporkan sebagai bentuk perlindungan kepada KPU di daerah. Selain Idham, tim kuasa hukum juga melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, kabupaten/kota, yang diduga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024. DKPP diharapkan dapat memerintahkan KPU provinsi baik kabupaten dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verifikasi faktual. "Kami melaporkan beberapa anggota KPU komisioner di provinsi, kabupaten/kota, yang itu kami duga melakukan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024," kata Julio. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, mengaku pernyataanya hanyalah gurauan. "Itu konteksnya jokes, bayangin masa di depan ribuan orang saya intimidasi, kalau intimidasi interpeson ya kan? Pertanyaannya, sebodoh itukah?" ujar Idham.[Lin]