DPR Belum Terima Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Juli 2024 11:10 WIB
Gedung DPR [Foto: Repro]
Gedung DPR [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres), terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy'ari.

"Sampai hari ini belum," kata Cak Imin di Jakarta, dikutip Senin (22/7/2024).

Cak Imin pun menyebut kemungkinan Surpres itu, akan diterima oleh DPR dalam pekan ini. 

"Mungkin minggu-minggu ini kali ya," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari, sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Diketahui, pada Rabu (3/7/2024) DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila. 

Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden, untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan