Bawaslu Ingatkan Jajarannya untuk Mempunyai Bukti Kuat Saat Tangani Temuan Pelanggaran

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 11:18 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi (Foto: Bawaslu)
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi (Foto: Bawaslu)

Jakarta, MI - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Puadi, mengimbau kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk berhati-hati dalam menangani dugaan pelanggaran dalam Pemilihan 2024.

Kata Puadi, Bawaslu harus memastikan memiliki bukti yang kuat saat menindaklanjuti dugaan penanganan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Puadi, saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, di Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (20/7/2024).

"Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat untuk (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan pelanggaran)," kata Puadi dikutip dari laman bawaslu.go.id Senin (22/7/2024). 

"Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat," tambahnya menegaskan. 

Oleh karena itu, Puadi berharap jajarannya memahami kembali hukum acara dan pembuktian dengan segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal.

Puadi juga meminta agar jajarannya dapat bersikap profesional dalam menangani pelanggaran secara profesional dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024.

Untuk itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.

Lebih lanjut, kata Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.

"Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran," tegasnya.***