Bawaslu Jateng Waspadai Penyalahgunaan Wewenang Aparat di Pilkada Serentak 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 24 Juli 2024 19:05 WIB
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq saat peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024. (Foto: Antara)
Anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq saat peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024. (Foto: Antara)

Semarang, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng), mewaspadai tren kenaikan keberpihakan aparat pemerintahan yang merupakan bagian dari kerawanan dalam Pilkada 2024.

"Keberpihakan aparat dan penyalahgunaan wewenang dalam pilkada termasuk dalam tingkat kerawanan sedang," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah Nur Kholiq saat peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024 di Semarang, Rabu (24/7/2024). 

Menurut dia, indikasi kerawanan dalam tahapan pilkada sudah terlihat di berbagai daerah namun belum bisa dibuktikan secara hukum.

Bawaslu, lanjut dia, hanya sebatas bisa memberikan imbauan jika ditemukan dugaan keberpihakan aparat menjelang pilkada tersebut.

Ia menjelaskan "surat cinta" bawaslu ditujukan kepada institusi-institusi pemerintah yang diduga berpihak dalam rangkaian tahapan pilkada ini.

Oleh karena itu, ia berharap penyelenggara negara betul-betul bersikap netral di masa pilkada ini.

Bawaslu Jawa Tengah, lanjut dia, telah menyusun peta kerawanan Pilkada.2024 yang berbasis tahapan.

"Peta kerawanan ini berbeda dengan indeks kerawanan pemilu," katanya.

Ia menuturkan peta kerawanan tersebut merupakan bentuk mitigasi untuk mencegah pelanggaran saat pilkada.

"Kami ingin memastikan kualitas penyelenggaraan pilkada yang demokratis, bermartabat, dan berintegritas," katanya.