Ahli Digital Forensik Ungkap 2.831 Item Data Milik Baiquni Wibowo
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
23 Desember 2022 14:22 WIB
![Ahli Digital Forensik Ungkap 2.831 Item Data Milik Baiquni Wibowo](https://monitorindonesia.com/2022/12/IMG_20221223_141743.jpg)
Jakarta, MI - Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Adi Setya, hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (23/12).
Dalam persidangan, Adi mengungkap adanya perpindahan data ke dalam barang bukti berupa hard disk eksternal milik atas nama Baiquni Wibowo sebanyak 2.831 file atau item data.
Adi awalnya memaparkan perihal temuan sebuah file video berekstensi mp4 di sebuah folder yang berlokasi di ‘folder/video project’.
“Dari dalam ‘video project’ itu ada terdapat 1 file video yang dengan ekstensi mp4,” ujar Adi dalam persidangan, Jumat (23/12).
Jaksa kemudian menanyakan kepada Adi perihal informasi tanggal dari sebuah video dalam folder tersebut, yang kemudian dijelaskan Adi tentang meta data dari file tersebut berupa ‘date created’ dan ‘data modified’.
“Date created adalah merujuk pada kapan file tersebut disimpan di media eksternal berupa hardisk. Dari informasi tersebut, kita bisa ketahui file tersebut di-copy pada tanggal 14 bulan 7 2022 pukul 12.02 am,” ucap Adi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi ahli mengetahui sistem dari proses pemindahan ke dalam hard disk, yang kemudian terungkap adanya pemindahan data sebanyak 2.831 ke dalam hard disk tersebut.
“Beberapa informasi yang diberikan oleh penyidik, bahwa ada beberapa dugaan disampaikan kepada kami terkait proses peng-copy-an data,” kata Adi.
“Dari informasi itu, kita lakukan pengecekan pada disk eksterna, kemudian kita temukan sebanyak 2.831 item file di-copy-kan ke dalam media eksternal berupa hard disk,” sambungnya.
Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa proses pemindahan 2.831 file tersebut memerlukan waktu kurang lebih selama 7 menit, dimulai dari tanggal 13 Juli 2022 pukul 11.58 hingga tanggal 14 Juli 12.06 dini hari.
‘Proses peng-copy-annya dimulai pada tanggal 13 bulan 7 2022 pukul 11.58 sampai dengan tanggal 14 bulan 7 pukul 12.06. Jadi sekitar 7 menit proses copy-nya,” jelasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB