Ferdy Sambo Bawa 35 Barang Bukti di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Desember 2022 11:30 WIB
Jakarta, MI - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menyampaikan 35 bukti dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (29/12). "Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata tim penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (29/12). Febri mengatakan puluhan barang bukti itu berupa video, foto, dokumen hingga sejumlah berita bohong yang beredar selama proses hukum berjalan. "Berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus Pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ujarnya. Adapun selain penyerahan barang bukti, dalam sidang hari ini jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) dari para saksi yang belum dapat hadir di persidangan. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.