KPK Bakal Periksa Gubernur Jawa Timur 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2022 01:40 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut pihaknya kemungkinan bakal memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Ruang kerja Khofifah dan Emil diketahui sempat digeledah tim penyidik beberapa waktu lalu. "Tentu yang mengetahui kebutuhan dipanggilnya saksi itu kan penyidik, termasuk kenapa harus dilakukan (penggeledahan di ruang gubernur, wakil gubernur yang mengetahui kan penyidik," kata Alex, Rabu (28/12). Alex mengatakan, pemanggilan terhadap Khofifah dan Emil dilakukan penyidik dalam rangka pengembangan kasus ini. Menurut Alex, kemungkinan tim penyidik menemukan indikasi pidana lain usai menggeledah ruang kerja mereka. "Mungkin pada penggeledahan pertama ditemukan informasi yang lain di samping perkara pokoknya, jadi itu dikembangkan oleh penyidik," ungkap Alex. Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemrov Jatim). Bukti baru ditemukan usai tim penyidik menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak, ruang Sektretaris Daerah Adhy Karyono, Gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Gedung Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim. Dalam penggeledahan yang dilakukan Rabu, 21 Desember 2022, tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini. "Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/12).

Topik:

KPK