Suparji Harap Hakim Beri Vonis Terdakwa Korupsi CPO Sesuai Fakta Persidangan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Januari 2023 04:25 WIB
Jakarta, MI - Pada sekitar bulan Januari - Maret 2022 lalu, di seluruh wilayah Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng yang mengakibatkan mahalnya harga minyak goreng yang bukan hanya dirasakan masyarakat umum dan pedagang saja, tetapi juga pelaku industri kecil menengah yang membutuhkan minyak goreng sebagai salah satu komponen dalam proses produksinya. Kelangkaan minyak goreng di masyarakat diduga akibat adanya penyimpangan permainan antara oknum pengusaha dengan oknum pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dimana oknum pejabat ini memberikan fasilitas persetujuan ekspor (PE) yang tidak sesuai kepada perusahaan meskipun mengetahui bahwa pengusaha itu tidak memenuhi syarat untuk diberikan PE diantaranya tidak memenuhi DMO 20%. Keadaan ini mengharuskan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penegakan hukum untuk mendorong tindakan ini dihentikan. Atas hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyampaikan dampak nyata yang terlihat adalah terjadinya antrian masyarakat dalam memperoleh minyak goreng, unjuk rasa, dan gejolak di dalam mayarakat yang menggangu stabilitas keamanan dan ketertiban. Hal ini, menurut Suparji, merupakan suatu ironi mengingat Indonesia adalah salah satu penghasil Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. “Hal ini terjadi karena adanya kongkalikong untuk keuntungan besar pribadi dan golongan tertentu yang mempertaruhkan nasib rakyat kecil yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Perdagangan dan pengusaha CPO yang melakukan ekspor dengan menyimpangi ketentuan kewajiban pendistribusian dalam negeri (Direct Market Obligation) sebanyak 20%,” ujar Suparji, Rabu (4/1). Terkait dengan persidangan dalam perkara ini, Suparji menjelaskan fakta-fakta yang terbukti di persidangan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu; terdakwa telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO dengan diterbitkanlah persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya. "Perbuatan tersebut antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%, menggunakan dokumen secara berulangkali dengan nomor materai dan nomor seri yang sama untuk dilampirkan dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor," bebernya. Selain itu, lanjut Suparji, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah, maka terdakwa melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya. "Terdakwa atas persetujuan terdakwa lain memberikan sejumlah uang kepada Tim Verifikator Kementerian Perdagangan dan terdakwa secara materiil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan," lanjutnya. Menurut Suparji, perbuatan-perbuatan dari para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai Rp19.452.055.974.558,00 Terakhir, Suparji menyampaikan bahwa masyarakat berharap sensitivitas penegakan hukum khususnya Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini. Suparji juga mengingatkan Majelis Hakim untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan. "Apabila terdakwa dalam perkara ini ternyata dibebaskan karena kepentingan pragmatis semata, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dilakukan dengan biaya negara hanyalah sandiwara semata," pungkasnya. Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan dugaan korupsi pemberian ekspor crude palm oil (CPO) hari ini, 4 Januari 2023. Ada lima terdakwa dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. #Vonis Terdakwa Korupsi CPO