UU P2SK Tetapkan OJK Penyidik Pidana Keuangan, Hotman Paris: Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
7 Januari 2023 16:25 WIB
![UU P2SK Tetapkan OJK Penyidik Pidana Keuangan, Hotman Paris: Rawan Penyalahgunaan Kekuasaan](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG_20230107_160109.jpg)
Jakarta, MI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mempertanyakan disahkannya Undang -Undang Pengembangan dan Penguatan sektor Keuangan (UU P2SK) yakni didalam pasal 49 ayat 5 yang menyatakan tindak pidana sektor keuangan hanya dapat dilakukan sendiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Itu artinya, kata Hotman Paris, kepolisian tidak lagi berhak melakukan penyidikan terhadap penyelewengan di sektor jasa keuangan. Dengan demikian OJK menjadi penyidik tunggal dalam kasus jasa keuangan tersebut.
"Waduh ini bisa menimbulkan masalah yang sangat serius. Kenapa? Ini bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan," kaya Hotman Paris dikutip Monitor Indonesia, dari tayangan video yang diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial Sabtu (7/1).
Jika OJK sebagai lembaga pengatur merangkap lembaga penindakan dan penyidikan. Menurut Hotman Paris, hal itu dapat menimbulkan konflik interes dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Sudah banyak contoh penyidik itu harus di luar dari lembaga-lembaga pengatur, dengan adanya undang-undang ini apakah seluruh divisi di kepolisian yang menangani perbankan harus tutup," kata Hotman.
Ia juga menilai bagaimana dengan kasus yang berjalan dan apakah OJK sudah siap dengan tenaga penyidik di seluruh Indonesia. Karena undang-undang ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
"Lalu di mana tahanannya, dimana penjaranya apakah mereka sudah terlatih, OJK kan penyidiknya hanya beberapa orang," ujarnya.
Sesuai dengan kalimat yang ada dalam pasal tersebut, Hotman menuturkan seluruh kasus di sektor keuangan di wilayah Indonesia penyidik tunggalnya adalah OJK.
Untuk itu, tegas Hotman, hal ini harus menjadi perhatian serius, karena akan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
"Saya tidak yakin jika OJK sudah siap untuk ini, apalagi untuk seluruh Indonesia dan ini jelas bertentangan dengan KUHAP juga, maka dengan adanya UU ini OJK menjadi penyidik tunggal atau satu satunya," bebernya.
Hotman meminta undang undang itu segera diperbaiki,agar tidak menimbulkan ketidak pastian hukum.dan penyalahgunaan kekuatan. Bahkan akan ada permainan dan bebagai macam dugaan kolusi.
"Dengan berlakunya UU ini, bagaimana dengan kasus kasus perbankan dan sektor keuangan yang telah berjalan di kepolisian," tukasnya.
Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis, (15/12/2022) lalu.
Hal ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dan DPR dalam melaksanakan reformasi sektor keuangan.
“Reformasi sektor keuangan Indonesia merupakan prasyarat utama untuk membangun perekonomian Indonesia yang dinamis, kokoh, mandiri, sustainable, dan berkeadilan,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani .
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun Azmi Syahputra (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/azmi-syahputra-1.webp)
Azmi Syahputra: Judi Online Harus Disikat Habis, Jangan Pernah Berikan Keleluasan Sedikitpun
22 Juli 2024 01:29 WIB
Ekonomi
![DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/cak-imin.webp)
DPR Sentil OJK, Minta Tinjau Ulang Rencana Kebijakan Asuransi Wajib Kendaraan
18 Juli 2024 15:32 WIB
Hukum
![Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK? PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/askrida.webp)
Apa Kabar Kasus Dugaan Korupsi Askrida Rp 4,4 Triliun? Kapan Disidik KPK?
18 Juli 2024 10:08 WIB
Ekonomi
![Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025 Ilustrasi asuransi (istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/9b4dc055-3f0f-465a-a756-a512b156b22c.jpg)
Pemerintah Wajibkan Semua Kendaraan Bermotor Ikut Asuransi Mulai 2025
18 Juli 2024 09:48 WIB
Politik
![DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat Ketua DPR RI, Puan Maharani (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-puan-maharani-foto-midhanis.webp)
DPR Tekankan OJK: Aturan Baru Pinjol Mesti Utamakan Perlindungan dan Keamanan kepada Rakyat
15 Juli 2024 19:25 WIB
Hukum
![Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH Anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-komisi-xi-dpr-melchias-markus-mekeng.webp)
Ada Indikasi Kerugian Negara Rp400 M, Komisi XI: OJK Harus Siap Berhadapan dengan APH
26 Juni 2024 18:18 WIB