Kuat Ma'ruf Kejar Brigadir Yosua Gunakan Pisau!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Januari 2023 15:34 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengakui dan membenarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dirinya mengamankan senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan Ricky ketika hakim menanyakan kegiatan pengamanan senjata milik Yosua oleh Ricky di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Ricky mengatakan pengamanan senjata dilakukan karena mendengar cerita dari Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa pisau. “(Mengamankan senjata Yosua) Karena mendengar cerita dari Om Kuat telah mengejar Yosua dengan menggunakan pisau,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1). Ricky menyebutkan bahwa pengamanan senjata yang dilakukannya saat itu merupakan inisiatifnya dan tidak dilaporkan ke Putri Candrawathi. Ricky juga menyebut bahwa Yosua sempat menanyakan keberadaan senjata miliknya dan dikatakan sudah diamankan. Hakim kemudian menanyakan kepada Ricky dimana senjata milik Yosua diamankan saat berada di Rumah Magelang dan Ricky menjawab dirinya mengamankan senjata tersebut di kamar anak Ferdy Sambo. “Saat amankan (senjata), itu di mana di lantai dua?,” tanya hakim. “Di kamar Mas Tribrata Sambo,” jawab Ricky. Keterangan tersebut sesuai dengan dakwaan yang termuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang menyebut Ricky mengamankan senjata api milik Yosua yakni senjata HS Nomor seri H233001. “Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo,” tulis dakwaan tersebut. #Kuat Ma'ruf