Dituntut 20 Tahun Penjara, Bos KSP Indosurya Menangis Dipersidangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2023 01:49 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa kasus KSP Indosurya, Henry Surya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (11/1). "Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati yang mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah. Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya," kata Henry saat menghadiri sidang secara online. Sambil menangis, Henry mengaku kasus yang dialaminya ini mengganggu mental istri dan anaknya. Ia juga menganggap kasus ini merupakan ujian terberatnya. Tidak hanya itu saja, semenjak adanya kasus ini, para pengusaha mengurungkan niatnya untuk melakukan kerja sama dengan Henry lagi. Hal itu dinilainya berdampak kepada nasib ratusan karyawan yang gaji dan tunjangannya tidak dapat ditanggung sehingga mengharuskan untuk melakukan PHK massal. "Perkara pidana yang sedang saya hadapi saat ini membuat keluarga besar saya sangat terpukul, terutama untuk Ayah dan Ibu saya yang saat ini sudah berusia 80 tahun lebih dan kepada istri dan anak-anak saya yang masih remaja," ujarnya. Lebih lanjut, Henry menegaskan tidak menutup mata terhadap para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Ia berkomitmen akan mengembalikan hak para anggota KSP Indosurya. "Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta dan dengan penuh itikad baik, saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," ucapnya. Menurut Henry, komitmennya tersebut seharusnya dilakukan melalui skema penyelesaian utang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Henry menyebut niat untuk membayar utang ini juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggung jawab menyelesaikan kerugian para korban. "Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban. Bukankah tujuan dari persidangan ini adalah untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami oleh para korban?" ungkap Henry. "Oleh karena itu, izinkan saya untuk melanjutkan usaha saya dalam menyelesaikan pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh para korban yang mana sejak tahun 2020 telah saya laksanakan sepenuh hati," sambungnya. Selain itu, Ia juga menyampaikan telah membayar kewajiban pembayaran kepada anggota Rp2,6 triliun sejak tahun 2020, baik melalui mekanisme Asset Settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya. "Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada Anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," ujarnya. Diberitakan Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya itu dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan Pasal 3 Junto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Topik:

KSP Indosurya