LPSK Yakin Hukuman Bharada E Diringankan 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2023 22:44 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mempertimbangkan rekomendasinya dalam tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Bharada E kini berstatus sebagai justice collaborator (JC), terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. “Kalau ngomong soal harapan yang pertama, tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukan rekomendasi LPSK bahwa (Bharada E) sebagai JC,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas di Jakarta, Rabu (11/1). Menurutnya, status justice collaborator yang disematkan terhadap seorang terdakwa bakal langsung mendapat tuntutan hukuman lebih ringan. “Kalau memang dimasukan sebagai JC otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan. intinya sih seperti itu,” ucap Susilaningtyas. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ada lima terdakwa. Mereka telah didakwa sejak awal persidangan oleh JPU. Seharusnya tuntutan terhadap Bharada E berbeda dari terdakwa lain. “Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya,” nilainya. Status JC akan didapat oleh seseorang, yang tidak mau menyembunyikan fakta hukum atau semua hal yang diketahuinya perihal sebuah permasalahan. Bharada E dinilainya dapat mengungkap perkara itu menjadi terang. “Karena kan dia punya peran besar, untuk mengungkap kejahatan itu,” imbuh Susilaningtyas. Bharada E didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Brigadir J. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Para terdakwa itu melakukan rencana pembunuhan nyawa Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Sementara eksekusi pembunuhan terjadi di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Awal mulanya disulut peristiwa di Magelang. #LPSK