KPK Tahan Lukas Enembe

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Januari 2023 18:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut disampaikan, Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1). Lukas diproses hukum terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dirinya diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Saat ditampilkan dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/1), Lukas sudah mengenakan rompi oranye. Dia juga dibantu dengan kursi roda, tampak kedua tangannya di borgol. "Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Firli. Namun, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik. Dalam proses berjalan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1/2023). Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan satu orang disebut tewas tertembak.

Topik:

KPK Lukas Enembe