Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Mengetahui Perselingkuhan Yosua dengan Putri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Januari 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengetahui bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan Putri Candrawathi. Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam agenda tuntutan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). "Fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah FS (Ferdy Sambo) di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi PC," kata Jaksa. Jaksa mengatakan, hal tersebut disimpulkan berdasarkan keterangan Kuat Ma'ruf. Kemudian keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat mengetahui saat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua rumah Magelang, sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Brigadir J. "Bahwa benar korban Yosua keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Yosua dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa. "Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," lanjutnya. Jaksa mengatakan bahwa hal tersebut disimpulkan dari keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf, keterangan saksi Ricky Rizal, dan keterangan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.