Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Januari 2023 06:31 WIB
Jakarta, MI - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Rabu (18/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama. "Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30-selesai," demikian tulis SIPP. Dalam kasus ini, Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.