Mahfud MD Yakin Richard Eliezer Bakal Bebas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 03:26 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menilai terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E pantas mendapatkan hukuman yang ringan karena dia terbuka dalam kasus ini dan juga satu-satunya sebagai justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Memang semula ia menutupi sampai tanggal 8, bayangkan sebulan dia bertahan, berbohong bahwa saya yang menembak, tetapi begitu ia buka, besoknya terbuka semua, seluruhnya termasuk kisah-kisah perintangan dan sebagainya," kata Mahfud MD saat menjawab pertanyaan Uya Kuya dalam YouTubenya terkait apakah Bharada E sebagai Justice Collaborator pantas mendapat hukuman ringan, bebas atau berat, seperti dikutip Monitor Indonesia, Rabu (18/1). “Menurut saya layak, dia mendapat keringanan, karena dia dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas, tapi saya gak tau hakimnya mau apa tidak, hakimnya mau ndak membebaskannya," sambung Mahfud MD. Sebagaimana diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (18/1). Sepekan sebelumnya jaksa meminta waktu penundaan karena pemeriksaan terdakwa Putri Chandrawati belum rampung. Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Justice Collaborator atau JC merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus. Bharada E dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.