Penjara Seumur Hidup: Ferdy Sambo Dipenjara Sampai Mati!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Januari 2023 01:27 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana  penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan. Soal hukuman penjara seumur hidup ini, tidak semua orang mengetahui artinya meskipun terdapat asas fiksi hukum yang merupakan asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio jures de jure). Lalu apa sih maksud dari hukuman penjara seumur hidup itu? Hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 12 ayat (1) ini pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu. Pasal 12 KUHP berbunyi "(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun." Jangan sampai salah tafsir, masih ada yang menganggap penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Misalnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo yang kini berusia 49 tahun saat vonis dijatuhkan, maka dia akan dipenjara selama 49 tahun, itu salah tafsir. Dikutip Monitor Indonesia, Rabu (18/1) dari lama resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bahwa Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana. Dalam hal ini, jika Sambo dijatuhi hukuman 49 tahun, hal tersebut melanggar ketentuan ayat (4) Pasal 12 KUHP. Sebab, ayat itu mengatur hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. "Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," tulis Kemenkumham. Itu artinya, jika Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, dia akan dihukum dengan ditempatkan di balik jeruji besi sampai dia meninggal dunia. Hal ini juga diungkapkan oleh Guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, terkait hukuman pidana penjara seumur hidup. Hibnu menegaskan arti hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai terpidana meninggal dunia di dalam penjara. "Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [caption id="attachment_516062" align="alignnone" width="456"] Ferdy Sambo (Foto: MI/Aswan)[/caption] Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri mantan Kadiv Propam Polri itu. (Wan)