Baiquni Wibowo Penghapus Dokumen Elektronik DVR CCTV Kasus Pembunuhan Yosua Dituntut 2 Tahun Penjara 

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Januari 2023 15:18 WIB
Jakarta, MI - Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Wabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo disebut sebagai penyalin dan penghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dituntut 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan mantan anak buah Ferdy Sambo itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). Selain itu, Baiquni juga dituntut denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut Jaksa, Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. "Atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," jelas Jaksa. Selain itu, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan. "Padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan atas perbuatannya," ungkapnya. Adapun hal yang meringankan untuk terdakwa, tambah Jaksa, belum pernah dihukum. Terdakwa juga telah berterus terang serta mengetahui perbuatannya sehingga mempelancar proses persidangan. "Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memilik anak yang masih kecil," jelas Jaksa.
Berita Terkait