Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto 

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 12:30 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, pada Jum'at (27/1). Hal memberatkan Chuck Putranto, kata Jaksa, bahwa ia menyadari betul tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. "Berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian, lanjut Jaksa, Chuck Putranto sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya jika tindakan pelanggaran hukum dapat mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV  di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa Brigadir Yosua. "Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," kata Jaksa. Chuck Putranto juga turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV  Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Jaksel untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security pos Duren Tiga Jaksel. Sementara hal yang meringankan Chuck Putranto adalah dia masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa juga lanjut Jaksa, berikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan. "Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa. Sebelumnya, Jaksa telah menyatakan Terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja. Dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya. Atas tindakannya itulah Chuck Putranto diancam pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," pungkas Jaksa.