Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
27 Januari 2023 12:30 WIB
![Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa OOJ Chuck Putranto](https://monitorindonesia.com/2023/01/IMG_20230127_122613.jpg)
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Chuck Putranto, pada Jum'at (27/1).
Hal memberatkan Chuck Putranto, kata Jaksa, bahwa ia menyadari betul tindakannya turut serta dan tanpa izin mengganti, mengambil, dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
"Berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, lanjut Jaksa, Chuck Putranto sebagai perwira polisi yang mengetahui seharusnya jika tindakan pelanggaran hukum dapat mencegah tindakan mengambil dan mengganti DVR CCTV di pos security Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungan dengan peristiwa hilangnya nyawa Brigadir Yosua.
"Bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengambil, mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova milik terdakwa," kata Jaksa.
Chuck Putranto juga turut serta mengambil serta menyimpan DVR CCTV Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga Jaksel untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security pos Duren Tiga Jaksel.
Sementara hal yang meringankan Chuck Putranto adalah dia masih muda, sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari. Terdakwa juga lanjut Jaksa, berikap sopan dalam memberikan keterangan selama persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Jaksa.
Sebelumnya, Jaksa telah menyatakan Terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja.
Dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya.
Atas tindakannya itulah Chuck Putranto diancam pidana dalam Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," pungkas Jaksa.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK! Harun Masiku hingga saat ini masih DPO, KPK terus mengejarnya hingga membidik pihak-pihak yang diduga mengahalangi penyidikan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/hasto-harun-masiku.webp)
Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku, Penyidik Diminta Sasar Juga Oknum Pimpinan KPK!
19 Juli 2024 16:08 WIB
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Hukum
![Tudingan Alvin Soal Sambo di Lapas Salemba, Yasonna Laoly Bilang "Gila", Mahfud "Biar Ditangkap Institusi", Kalapas "Ngawur" Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/b75119de-3b30-4843-a878-d84e874b4e18.jpg)
Tudingan Alvin Soal Sambo di Lapas Salemba, Yasonna Laoly Bilang "Gila", Mahfud "Biar Ditangkap Institusi", Kalapas "Ngawur"
6 Januari 2024 05:48 WIB
Hukum
![Mahfud Soal Alvin Lim: Semua Bagi Dia Jadi Kasus, Ya Sudah Biar Ditangkap oleh Institusi Terkait Menteri Koodinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/1605aab4-2959-465c-9fd9-1b55e1b34669.jpg)
Mahfud Soal Alvin Lim: Semua Bagi Dia Jadi Kasus, Ya Sudah Biar Ditangkap oleh Institusi Terkait
4 Januari 2024 20:47 WIB
Hukum
![Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi! Kamaruddin Simanjuntak (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/1e3a60b5-fc5e-4aec-93a2-3a14019d40a6.jpg)
Alvin Lim Tuding Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kamaruddin Simanjuntak: Bisa Jadi!
4 Januari 2024 16:37 WIB
Hukum
![Ini Penjelasan Kalapas Salemba Soal Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Tinggal Nama Saja di Penjara Lapas Kelas IIA Salemba (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/84fbc9d6-0e44-4306-a2d5-9652ffb58b7a.jpg)
Ini Penjelasan Kalapas Salemba Soal Ferdy Sambo yang Disebut-sebut Tinggal Nama Saja di Penjara
4 Januari 2024 14:05 WIB
Hukum
![Alvin Lim Sebut Sambo Tidur di Ruang KPLP ber-AC, Kalapas Salemba: Ngawur! Ferdy Sambo (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/fd1cd7d7-30b3-47d5-8e86-80a882a255e5.jpg)
Alvin Lim Sebut Sambo Tidur di Ruang KPLP ber-AC, Kalapas Salemba: Ngawur!
4 Januari 2024 13:53 WIB