Arif Rachman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2023 11:08 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakaden B Biropaminal AKBP Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (27/1). Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak. Atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya. "Melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Jaksa. Hal yang Memberatkan "Perbuatan terdakwa yaitu meminta saksi baiquni agar file rekaman terkait Nopriansyah yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy sambo nomor 46 agar dihapus selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana sehingga tdk bisa bekerja atau berfungsi lagi," kata Jaksa. Menurut Jaksa, Arif tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban yosua tersbeut sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana yang terjadi, yang seharusnya terdakwa melakuakan tindakan mengamankannya untuk diserahkan kepada yang mepunyai kewenangan yaitu penyidik. "Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana dimana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah," ungkap Jaksa. Hal yang Meringankan "Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya,Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," pungkas Jaksa.
Berita Terkait